Suami Aniaya Istri Hingga Babakbelur
Belawan.cerminasoa - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Arga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (7/2/225).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal penangkapan dilakukan atas pengaduan istrinya karena dipukuli suami hingga babakbelur.
Menurut dia, kejadian KDRT itu bermula dari permintaan istri kepada suaminya untuk pindah dari rumah orang tua Arga dan tinggal di rumah sewa. Permintaan tersebut memicu kemarahan Arga.
Untuk sewa rumah, istrinya menyuruh Arga mencari uang saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya istrinya pergi meninggalkan rumah.
“Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban, jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Korban yang tidak berterima kasih atas perlakuan Arga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT diancam penjara paling la 5 tahun.(Desrin)
0 Komentar