Terdakwa Cien Siong Lakukan Penipuan,Divonis 3 Tahun Penjara
Medan.cerminasia -Terdakwa Cien Siong disidangkan di PN Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama, Senin (13/5/2024).
Sebelum divonis, terdakwa dituntut JPU Marthin Pardede dan Wita Sirait dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana . Dan dengan agenda sidang putusan hari ini terdakwa Cien Siong dijatuhi pidana (vonis) penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus dan anggota Endang Sri Latutuaparaya dan Assaruddin Anwar.
Atas putusan tersebut hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.
Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan pada
kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong ditemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Karya Anugrah Sejati Pratama.(Desrin)
0 Komentar