Breaking News

Terdakwa Cien Siong Lakukan Penipuan,Divonis 3 Tahun Penjara




Foto: Sidang atas terdakwa Cien Siong saat Majelis Hakim PN Deli Serdang menjatuhkan vonis.(dok.red)

Terdakwa Cien Siong Lakukan Penipuan,Divonis 3 Tahun Penjara

Medan.cerminasia -Terdakwa Cien Siong disidangkan di PN Deli Serdang Cabang Labuhan Deli  dengan kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama, Senin (13/5/2024).
Sebelum divonis, terdakwa  dituntut JPU Marthin Pardede  dan Wita Sirait  dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pembacaan vonis terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana . Dan dengan agenda sidang putusan hari ini terdakwa Cien Siong dijatuhi pidana (vonis) penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus dan anggota Endang Sri Latutuaparaya dan Assaruddin Anwar.
Atas putusan tersebut hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari. 

Selain itu, terdakwa  terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan pada 
kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong ditemukan alat bukti  hingga melakukan penyidikan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Karya Anugrah Sejati Pratama.(Desrin)




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close