Jaksa Dapat Membacakan Keterangan Saksi Tertulis Karena Tidak Hadir Dipersidangan
Medan.cerminasia- Sesuai Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP terkait kehadiran saksi di persidangan menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan. Permintaan itu disampaikan, Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di PN Deliserdang Cabang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Yasinta SH dan Wita Nata Sirait,SH serta Majelis Hakim PN Deli Serdang Ketua Hendrawan Nainggolan,anggota T.Latiful dan David Sidik Harinoean Simaremare mengatakan dalam kasus pidana itu memiliki dua alat bukti yang sah sehingga sidang dapat dilanjutkan.
JPU dapat membuktikan perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana saat tawuran terjadi.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasubsi Intelijen Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede, Rabu (24/4/2024) membenarkan bahwa walau sidang saksi tidak hadir dalam persidangan JPU dapat membacakan keterangannya secara tertulis sesuai KUHAP Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).
Terkait sidang dengan terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra, Martin mengatakan bahwa JPU telah melakukan pembuktian secara maksimal dengan adanya lebih dua alat bukti sebagaimana yang dimaksud dengan Padal 183 dan 184 ayat (2) KUHAP dan keterangan para saksi bukanlah satu-satunya alat bukti, ungkapnya.(Desrin).
0 Komentar