Foto: Seorang WNA Kamboja dikawal ketat petugas Imigrasi saat deportasi melalui Bandar Udara Kualanamu.(dok.Ist)

Seorang Wanita, WNA Kamboja Dideportasi Imigrasi Belawan


Belawan.cerminasia-  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja  karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Kamis (30/7/2026).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.

WNA Kamboja tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) namun kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena overstay dan tinggal secara illegal selama 149 hari.

Tindakan deportasi dilakukan kepada SS karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 149 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pelanggar dikenai penangkalan (Cekal( selama 5 tahun sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.(Desrin)