Foto: Peserta diskusi publik RUU HPI di USU.(dok.Ist)


Lima Rekomendasi Strategis Dibahas Dalam Diskusi RUU HPI di USU


Medan.cerminasia- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara turut ambil bagian dalam diskusi publik dan kunjungan kerja DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Kamis (25/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan keterlibatan jajaran imigrasi dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkaitan dengan hubungan hukum lintas negara.

Menurut dia, mobilitas penduduk antarnegara yang terus meningkat memerlukan kepastian hukum, terutama terkait status hukum warga negara asing, kewarganegaraan, serta dokumen keperdataan yang memiliki dimensi internasional.

Diskusi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum itu dihadiri pimpinan Panitia Khusus RUU HPI DPR RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Direktur Otoritas Hukum Internasional Ditjen AHU, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum USU Hasim Purba menyampaikan lima rekomendasi strategis, antara lain penguatan mekanisme pelaksanaan putusan internasional, penyusunan pedoman ketertiban umum, penegasan kaidah teknis, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, serta penguatan infrastruktur yudisial.

Bagi jajaran imigrasi, harmonisasi dengan peraturan mengenai kewarganegaraan serta kepastian pengaturan teknis dinilai penting guna menghindari potensi konflik hukum yang dapat memengaruhi hak-hak keperdataan masyarakat dalam hubungan lintas negara.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara legislatif, pemerintah, dan kalangan akademisi dalam penyusunan RUU HPI yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya interaksi hukum internasional.(Desrin)