Breaking News

Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Divonis di PN Tipikor Medan



Foto: Sidang vonis terdakwa korupsi SMAN 16 Medan.(dok.red)


Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Divonis di PN Tipikor Medan

Medan.cerminasia- Sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan oleh Majelis Hakim dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan Reny Agustina dan  Bendahara Elfran Alpanos S.Depari, dan Direktur CV.Cahaya Azira, Muhhoadi Aizidin  selaku Penyedia, Jumat (27/3/2026).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH,.MH. ketika dikonfirmasi,Kamis (2/4/2026).

Majelis Hakim Tipikor PN Medan  membacakan surat vonis dinyatakan ketiga terdakwa  melakukan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun 2022-2023.

Reny Agustina dinyatakan Majelis Hakim Tipikor PN Medan  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan  denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 50 hari pengganti pidana denda.

Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70.2 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1  bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan

Sedangkan terdakwa Elfran Alpanos S. Depari dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan  denda sebesar Rp50 juta  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 50  hari pengganti pidana denda.

Sementara itu, Aizidin Muthoadi dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan  denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 50 hari pengganti pidana denda.(Desrin)















0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close