Breaking News

Cabjari Labuhan Deli Keluarkan RJ Terhadap Tersangka Melanggar Pasal 362 KUHPidana





Foto: Kepala kantor Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P.Sidauruk,SH,MH.(dok.Ist).

Cabjari Labuhan Deli Keluarkan  RJ
Terhadap Tersangka Melanggar Pasal 362 KUHPidana

Labuhandeli.cerminasia- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli,
kembali mengeluarkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative
Justice (RJ) terhadap pelaku tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk,SH.MH, didampingi Kasubsie
Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasubsie Intel Martin Pardede melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Cabjari Labuhan Deli,Kamis (21/8/2025).

Hamonangan Sidauruk menyatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui RJ berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020
tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Dikatakannya, bahwa RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali
melakukan tindak pidana dan bukan residivis .
“Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan
terhadap tersangka Atria Wiranta Tarigan  yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar  pasal 362 KUHPidana. 
Antara tersangka dan korban Muhammad Isa telah berdamai karena merasa kasihan serta tidak merupakan pelaku utama,ucapnya.
Yang menjadi pelaku utamanya yaitu Maulana, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian dalam tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban.

Lebih lanjut, "RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan nama baik kembali
pada keadaan semula,” tambah Hamonangan.

“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan RJ, Jam Pidum melalui Direktur Oharda Kejaksaan RI dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” sebutnya.
Dikatakan Hamonangan, merasa iba melihat kondisi tersangka yang miskin sehingga pihaknya berusaha mendamaikan korban dan tersangka mekalui RJ dan terlaksana dengan baik.
Diharapkan pendekatan penyelesaian RJ ini dapat memulihkan kepercayaan dan pola hubungan yang baik dalam masyarakat,imbuhnya. (Desrin)







0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close