Foto: Tersangka kawin halangan disidangkan (dok.Ist)
Terdakwa Kawin Halangan, Disidangkan di PN Labuhan Deli
Medan.cerminasia- PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli menyidangkan kasus kawin halangan dengan terdakwa AL warga Kecamatan Patumbak,Kamis (22/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Muzakir,SH saat melakukan pemeriksaan dipersidangan, terdakwa menjawab mengakui perkawinan itu dengan dasar suka sama suka, namun tersangkut dengan suami istrinya yang katanya belum cerai.
Terdakwa didakwa pasal 279 KUHP ayat (2) maka diancam pidana palung lama 7 tahun penjara.
Adapun kronologis perkara kawin halang diketahui atas nama pelapor Sarman Jaya Sinurat dan terdakwa AL telah menikah secara Agama Kristen, Sabtu 14 April 2024 di Gereja HKBP Jetun Ressort Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu dengan terdakwa LS.
Adapun kondisi rumah tangga korban dengan terdakwa LS dari awal menikah baik-baik saja dan harmonis.
Tiga tahun kemudian sekira tahun 2021 terdakwa LS sering mengeluh masalah dan merasa kurang nafkah dari korban hingga akhirnya LS membuat pinjaman kepada para keluarga.Akibatnya membuat sering terjadi cek-cok adu mulut antara pelapor dengan terdakwa LS.
Sampai saat ini LS membuat pinjaman lebih kurang Rp 280 juta, kata pelapor. Juli tahun 2023 lalu terdakwa LS sering pergi meninggalkan rumah dikarenakan sering terjadi cekcok adu mulut antara korban.
Korban berharap tersangka AL dan tersangka LS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sidang ditunda oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam pekan depan, Selasa (27/5/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.(Desrin)
0 Komentar