Dua Penadah Mobil Curian Ditahan Polisi
Belawan.cerminasia - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, menahan dua penadahan mobil curian BK 1155 ABL milik Shanti (31), Senin (24/2/2/2025) pukul 23.00 WIB di Kabupaten Langkat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.
"Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37), yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30) seharga Rp. 52 juta. Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM (DPO) seharga Rp. 58 juta," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.(Desrin)
0 Komentar